Khitbah Sandi Kepada Icha*
29/12/24
KAMILIA KHANSA RAHAYU DAN SANDI PERMANA
Islam adalah agama yang sejalan dengan fitrah manusia. Diantara fitrah penciptaan manusia adalah ia membutuhkan makan, tidur, kasih sayang dan menyalurkan hasrat seksualnya.
Karena itulah Islam menganjurkan untuk menikah sebagai cara yang halal dalam rangka menyalurkan hasrat seksual dan saling berkasih sayang dengan lawan jenisnya.
Perintah untuk menikah ini Allah tegaskan dalam QS. An-Nur 32
وَاَ نْكِحُوا الْاَ يَا مٰى مِنْكُمْ وَا لصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَا دِكُمْ وَاِ مَآئِكُمْ ۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ وَا للّٰهُ وَا سِعٌ عَلِيْمٌ
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."
Walaupun demikian, para ulama sepakat bahwa hukum asal menikah adalah sunnah muakad, sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw.
Sebagai langkah awal untuk sampai pada jenjang pernikahan adalah khitbah, yaitu menyatakan dengan penuh kesadaran dan kesungguhan untuk menikahi seorang perempuan.
Dalam praktik khitbah, sesungguhnya ada silaturahmi dua keluarga, yaitu keluarga laki-laki dan keluarga perempuan.
Silaturahmi dalam pandangan Islam sangan dianjurkan, sebagaimana hadits nabi yang berbunyi,
"مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ"
Artinya: "Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia bersilaturahmi". (HR.Bukhori)
Berikut ini adalah tujuh "benang merah" tentang khitbah.
1~ dalilnya adalah QS. Al-Baqarah 235
2~ pada dasarnya merupakan silaturahim dua keluarga
3~ merupakan pernyataan laki-laki untuk menikahi seorang wanita
4~ perempuan yang dikhitbah tidak dalam pinangan laki-laki lain dan bukan mahram
5~ hendaknya dipercepat ke hari pernikahan
6~ dengan khitbah tidak merubah kehalalan hubungan seorang laki-laki dan perempuan, hubungan tetap sama seperti terhadap bukan mahram
7~ khitbah terhadap gadis harus disampaikan kepada walinya, namun jika ia janda, maka boleh langsung ke wanitanya
Demikian sekelumit hal tentang khitbah. Semoga bermanfaat.
Libur akhir tahun ke Pantai Pangandaran
Banyak pengunjung berdesak-desakan
Hari ini kita hadiri acara lamaran
Selanjutnya ditunggu kabar pernikahan
*Icha adalah cucu Opa Yusran Imran
#catatan_abwah
Komentar
Posting Komentar